UANG ARISAN BISA JUGA HARAM

HATI-HATI BILA IKUT ARISAN, BISA JADI KITA MAKAN UANG HARAM
Penulis : Nurman Ihsan ( THL TBPP DI BANTEN )

Membaca judul di atas, mungkin kita akan segera memprotesnya. Bagaimana bisa? ARISAN KOK HARAM, emang ada dalilnya?. Enak aja, dikit-dikit ngomong haram dll.
Mengapa saya ingin menulis judul ini?, sebab saya akan menceritakan pengalaman yang saya alami.
Sebagian dari kita mungkin pernah main arisan. Masalah nominal jumlahnya, itu tergantung kesepakatan pemain arisan.

Saya pernah main arisan yang jumlahnya 100 ribu per pekan. Yang main ada 35 orang. Itu terjadi beberapa tahun yang lalu. Pada pekan ke-17, sang Bandar ( baca : pengelola arisan ) kabur. Padahal sang Bandar ini sudah hampir 10 tahun melakukan aktivitas seperti ini.
Jelas bagi yang belum dapat kelimpungan. Setelah dicari kemana-mana nga juga ketemu. Sepekan, sebulan, dan seterusnya sang Bandar nga ketahuan rimbanya.

Fokus saya kali ini, bukan kepada sang Bandar. Biarkanlah dia mempertanggungjawabkan urusannya pada Tuhan Sang Pencipta. Dan di akhirat nanti, pihak-pihak yang merasa dirugikan akan menuntutnya dengan perhitungan yang adil. Tetapi fokus saya kepada pihak yang sudah dapat arisan.

Salah seorang yang sudah dapat itu misalkan namanya Ujang. Dia dapat pada urutan ke-4. Uang yang didapatkan 35 x 100 ribu = 3,5 juta rupiah. Demikian pula yang dapat urutan ke-1 sampai ke-17 pun dapat 3,5 juta.
Ujang dapat 3,5 juta, padahal dia baru menyetor 17 x 100 ribu = 1,7 juta. Berarti dia mendapatkan kelebihan 1,8 juta. Uang siapakah yang 1,8 juta???. Jelas bukan uang si Ujang. Uang itu, jelas uang yang belum dapat arisan. Bila 17 yang sudah dapat berarti ada kelebihan 17 x 1,8 juta = 30,6 juta.

Sejak tulisan ini saya buat, saya baru menyadari bahwa uang arisan yang didapatkan oleh Ujang dan ke-16 temannya adalah UANG HARAM. Uang haram itu adalah uang kelebihannya yang berjumlah 1,8 juta. Sebab itu bukan hak mereka tetapi adalah hak orang lain.
“ Tapi kan bukan gue yang menyebabkan semua ini?” begitu elak si Ujang.
“ ini mah salah bandar, kenapa dia kabur?” begitu jawaban salah satu dari ke-16 orang yang sudah dapat.

Saudaraku,,,
Apapun alasan yang mereka (yang sudah dapat) kemukakan adalah bentuk pembelaan yang tidak ada dasar. Mungkin sang bandar dapat pada urutan pertama, tetapi sisanya kan orang yang ke-16 . Si Bandar Cuma dapat 1 arisan sejumlah 3,5 juta. Sisanya orang lain yang dapat. Intinya, mereka yang dapat cuma setor 1,7 juta, tetapi dapat 3,5 juta. Ada lebih yang BUKAN HAK MEREKA sebasar 1,8 juta. Memakan uang yang bukan hak mereka adalah HARAM.

Bagaimana solusinya?
Dari ke-17 orang yang sudah dapat dipotong sang Bandar jadi 16 orang. Ke-16 orang ini mengumpulkan kelebihan bukan hak mereka 16 x 1,8 juta = 28,8 juta. Uang 28,8 juta ini dibagi kepada pihak yang belum dapat sejumlah 18 orang.

Bila dari ke-16 orang itu tidak mau, berikanlah penjelasan. Bila tak mau pula, biarkanlah orang itu. Itu urusan dia, dia telah memakan uang haram dan akan dituntut di akhirat kelak. Misalkan yang mau mengembalikan ada 10 orang, berarti ada 18 juta. Uang 18 juta itu dibagi rata kepada ke-18 yang belum dapat. Berati ke-10 orang ini telah selamat, sebab uang haram yang bukan haknya telah dikembalikan kepada pemiliknya. Dan mereka telah terbebas dari tuntutan orang lain dikahirat kelak.

Oleh sebab itu, melalui tulisan ini saya menghimbau kepada pembaca. Bila pembaca kenal dengan saudara, keluarga, anak, ibu, teman dll yang pernah mengalami seperti SI Ujang maka hati-hatilah terhadap permasalah ini. Sebab ini menyangkut hak orang lain. Ada uang orang lain, yang bila kita makan berarti ada uang haram di tubuh kita. Dan permasalahan ini, tak hanya berhenti di dunia saja tapi juga kan bersambung di akhirat kelak. Pihak-pihak yang merasa dirugikan termasuk saya akan menuntut dengan seadil-adilnya.

About NURMAN IHSAN

Bila cinta kepada seseorang saja, di hati penuh kerinduan. Apalagi bila kita dapatkan cinta ALLOH SWT. Ini prestasi seorang hamba. Prestasi hidup. Dan prestasi terbesar. Oleh sebab itu, rebutlah cinta itu,,,
This entry was posted in PUISI DAN SYAIR. Bookmark the permalink.

2 Responses to UANG ARISAN BISA JUGA HARAM

  1. dony wiguna says:

    maaf , hukum arisan dalam islam itu apa, dan mohon cantumkan dalilnya,dan hadits. masih blum faham terimakasih

  2. wibowo says:

    Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi
    http://www.mediafire.com/download/kqgrm3tb6q5lkej/Buku+Uang-Uang+Haram+Dalam+Demokrasi+%5BDOC%5D.doc
    Semoga bermanfaat sebesar-besarnya.
    Jazakallah Khoiran Katsira.

Leave a comment